Dalam rangka upaya untuk memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual, dan atau menumbuh kembangkan kreativitas serta inovasi para dosen/mahasiswa perguruan tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, bekerjasama dengan Universitas Budi Luhur Jakarta, menyelenggarakan Pelatihan Pemanfaatan Hasil Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kreativitas Mahasiswa yang berpotensi Paten. Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain, untuk membangun pemahaman dan kemampuan peneliti maupun institusi agar dapat menghasilkan penelitian yang berpotensi paten serta meningkatkan kemampuan praktisi dalam membuat dokumen spesifikasi paten (deskripsi paten).
Dibuka oleh Rektor Universitas Budi Luhur Prof. Ir. Suryo Hapsoro Tri Utomo, Ph.D dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dr. Sadjuga, M.Sc, kegiatan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 2 sampai dengan 4 November 2016, di hotel Allium Tangerang. Peserta terdiri dari 72 dosen yang berasal dari universitas negeri dan swasta di pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
Dalam pembukaannya Prof. Suryo Hapsoro Tri Utomo mengatakan,
“Proses membuat undang-undang hak cipta sudah dimulai dalam waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 1845, dilanjutkan tahun 1900 pembuatan undang-undang Paten dan tahun 1911 pembuatan undang-undang Hak Cipta.
Kegiatan pelatihan pemanfaatan hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kreativitas mahasiswa yang berpotensi paten yang di tawarkan kemenristek Dikti kepada univ Budi Luhur saya sambut baik, selain kerjasama antara univ Budi Luhur dengan Dikti sendiri sudah berlangsung cukup lama, karena dalam kegiatan sekarang ini berisi tata cara memoles hasil paten sehingga bisa bersifat lebih komersial dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat.”
Hari pertama terdiri dari paparan dari tenaga ahli bidang Paten antara lain bagaimana tata cara mendeskripsikan paten, kemudian di teruskan pada hari kedua dan ketiga, praktek penulisan deskripsi paten oleh para peserta. Hasil penulisan di evaluasi dan diarahkan untuk diajukan ke pengelolaan kekayaan intelektual.
Istimewanya kegiatan ini adalah, panitia menanggung seluruh biaya perjalanan, akomodasi dan konsumsi untuk peserta pelatihan selama kegiatan berlangsung. Harapannya agar peserta dapat fokus dalam memahami proses mengajukan Paten, sehingga jumlah paten di Indonesia dapat semakin berkembang luas.