Pada era globalisasi ini, diperlukan peran serta dunia pendidikan tinggi didalam mendorong pembangunan.Salah satu dharma Perguruan Tinggi selain pendidikan dan penelitian adalah kegiatan Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat, hal ini berdasarkan pada pasal 20 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Diknas) dan berdasarkan pasal 24 UU Diknas yang menyatakan bahwa adanya otonomi oleh Perguruan Tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sendiri merupakan tiga sumber utama pendapatan institusi.
Sesuai dengan dokumen instruksi kerja (IK) yang telah ditetapkan oleh Universitas Budi Luhur, berikut ini tugas dan wewenang Bagian Pengabdian pada Masyarakat UBL: